1. Digunakan dalam keadaan darurat. Sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan.
Saklar off tapi curva 2 nya terus yg nyala gan, itu yg rusak saklarnya,apa CDI nya gan? Udah di bongkar pasang, check soket soketnya juga keliatan masih bagus,harusnya kan saklar off indikator lampu merah nyala, saklar on indikator lampu kuning yg nyala gan, mohon penjelasannya gan kali aja ada masukan, terima kasih gan.
Dulur. Lampu hazard nyala ketika pintu di buka. Kalau mau melepas otomatisnya, tempatnya dimana? Krn kuatir buat aki cepat habis. Bawaan mobil second.
Nyalakan lampu hazard jika. * Dalam kondisi kendaraan mogok. * Mengalami kecelakaan. * Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan. * Berhenti sesaat di pinggir jalan. Jangan nyalakan hazard jika: * Berkendara di waktu hujan.
Vay Nhanh Fast Money.
lampu hazard nyala terus